Maluku Tengah, 20 Agustus 2024 - Dinas PMN P3A, sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), menyelenggarakan Rapat Tim Koordinasi Kabupaten (District Coordination Platform) di Teras Kota Masohi. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama antara pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung sinergi program kegiatan yang berfokus pada pengembangan ekonomi desa melalui program TEKAD.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Maluku Tengah, DR. Rakib Sahubawa, M.Si, yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, menekankan bahwa Program TEKAD merupakan langkah strategis yang dirancang untuk mengembangkan potensi ekonomi desa. Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan komoditas berbasis potensi lokal. Oleh karena itu, peran OPD sangat penting dalam menyelaraskan program pemerintah dengan tujuan Program TEKAD.
“Saya percaya bahwa dengan komitmen dan kerja keras kita bersama, Program TEKAD akan mampu membawa perubahan positif bagi perekonomian desa di Kabupaten Maluku Tengah dan pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat di daerah ini,” ungkapnya.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang pelaksanaan Program TEKAD di Kabupaten Maluku Tengah oleh tim fasilitator kabupaten. Mereka memaparkan progres pendampingan di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi, terutama terkait masalah pemasaran. Faskab Pemasaran menjelaskan bahwa pemasaran menjadi tantangan serius bagi petani pasca panen dan pelaku usaha di desa, terutama terkait legalitas produk dan kemasan yang layak.
Kepala Dinas PMN P3A, sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Program TEKAD, menegaskan pentingnya pengembangan komoditas dan produk desa untuk memperluas pasar. Dukungan dari OPD terkait, yang merupakan anggota Tim Koordinasi Kabupaten, sangat diperlukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi.
Kepala Baplitbangda, selaku Ketua Tim Koordinasi Kabupaten, menyoroti peran penting BUMDesa dalam mengakomodir seluruh aktivitas ekonomi di desa. Ia juga menekankan pentingnya pertemuan tim koordinasi dilakukan secara rutin agar permasalahan di desa dapat segera ditangani sesuai kewenangan OPD.
“Kalau bisa, pertemuan tim koordinasi kita adakan sebulan sekali sehingga tugas dan tanggung jawab kita dalam membangun dan memajukan desa di Kabupaten Maluku Tengah, terutama di 77 Desa Lokus TEKAD, dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, proses advokasi dan pendampingan kepada BUMDes di desa-desa Lokus TEKAD harus terus dikawal bersama TPP P3MD. Ini penting untuk memastikan sinergi pendampingan terhadap BUMDes, terutama bagi BUMDes yang belum memiliki Sertifikat Kemenkumham agar dapat difasilitasi dengan cepat. Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes serta Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, dan Pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama, yang khusus diterapkan pada 77 Desa Lokus TEKAD di Maluku Tengah.
Penulis: Tim TEKAD Maluku Tengah