Kaimana, 30 Juli 2024 - Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana. Aturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi laut di Kaimana dan Fakfak berjalan dengan efektif, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Kawasan Konservasi Perairan Kaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2019, dengan luas mencapai 499.804,13 hektar. Sedangkan Kawasan Konservasi Fakfak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2020 dengan luas 346.807,87 hektar. UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana bertanggung jawab atas perlindungan, pengawasan, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di kedua kawasan ini.
Pada tahun 2021, UPTD Pengelola KKP Kaimana telah mengadopsi sistem BLUD melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 523/207/2021, yang memungkinkan pengelolaan layanan publik secara lebih mandiri dan profesional.
Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan USAID Kolektif dan Konservasi Indonesia menyelenggarakan sosialisasi di Hotel Grand Papua, Kaimana, pada 22 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh sekitar 54 orang dari berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait.
Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Sekda Kabupaten Kaimana, Bapak Yacob Ahimza Ire Warere, S.STP, MM, yang mewakili Bupati Kaimana. Tiga narasumber utama, termasuk Kepala UPT KKPD Kabupaten Kaimana, Eli Auwe, A.Pi, memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya tarif layanan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Diskusi yang berlangsung selama dua jam itu diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan. Selain itu, peserta sosialisasi, termasuk perwakilan Tim Tekad Kaimana, Bonifasius Maximus Beruatwarin, menandatangani berita acara pemberian dukungan terhadap penerapan tarif layanan.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 ini dirancang untuk menetapkan tarif layanan bagi berbagai aktivitas di kawasan konservasi, seperti ekowisata, penelitian, dan sewa sarana-prasarana. Tarif ini akan dikenakan kepada wisatawan, institusi lokal dan asing, serta kapal-kapal wisata dan penelitian.
Terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan tarif ini, seperti bagi penduduk asli Kaimana yang memiliki Kartu Identitas Penduduk (KIP), kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berdomisili di wilayah yang beririsan dengan kawasan konservasi, serta pihak-pihak yang memiliki kerja sama tertulis dengan pemerintah daerah. Anak-anak di bawah usia 10 tahun yang berasal dari luar Kabupaten Kaimana juga akan mendapatkan potongan tarif sebesar 25%.
Pendapatan dari tarif layanan ini akan didistribusikan dengan proporsi 35% untuk kelompok masyarakat adat yang berdomisili di dalam atau beririsan dengan kawasan konservasi, dan 65% untuk operasional pengelolaan kawasan konservasi.
Kepala UPT KKPD Kabupaten Kaimana, Eli Auwe, A.Pi, menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 akan diluncurkan secara resmi di Denpasar, Bali, pada bulan Oktober dan November 2024.
Dengan adanya dukungan yang kuat dari masyarakat dan pemangku kepentingan, diharapkan pengelolaan kawasan konservasi di Kaimana dan Fakfak akan semakin efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Penulis : Bonifasius Maximus Beruatwarin
Fasilitator Tata Kelola Desa Kabupaten Kaimana
Editor : Nasru