Fakfak, Papua Barat - Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Fasilititor program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait pada Kamis (18/7/2024). Rapat yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak ini bertujuan untuk mempermudah proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di daerah.
NIB merupakan legalitas yang sangat penting bagi setiap badan usaha. Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus izin edar, mendapatkan sertifikasi BPOM, dan sertifikasi halal dari MUI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Fakfak.
Kepala DPMK Kabupaten Fakfak, Drs. Umar Alhamid, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk menyukseskan program TEKAD. Ia berharap rapat koordinasi seperti ini dapat dilakukan secara berkala untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat bekerja sama dengan baik.
Untuk diketahui, sejak tahun 2021, program TEKAD telah menyasar 44 kampung di 7 distrik di Kabupaten Fakfak. Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya untuk memberdayakan masyarakat kampung, meningkatkan perekonomian lokal, dan mengurangi kesenjangan pembangunan.
Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh pelaku usaha mikro adalah kesulitan dalam mengurus perizinan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Kabupaten Fakfak memfasilitasi rapat koordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses perizinan dan mempercepat penerbitan NIB.
Penulis : Fasilitator TEKAD Kab. Fakfak
Editor : Nasru