P3EK sebagai sebuah instrumen atau cara keija, diintegrasikan pada mekanisme perencanaan pembangunan desa yang telah menjadi praktik perencanaan desa sistemik sesuai mandat UU Desa, diharapkan mampu meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dan memfokuskan persoalan ekonomi sebagai arus utama dan priorltas pembangunan desa {mainstreaming), disamping persoalan dan kebutuhan desa lainnya. Untuk itu melalui Program TEKAD diberikan bantuan dana fasilitasi Annual Planning and Monitoring (Perencanaan dan Pemantauan Tahunan Pembangunan Desa) Tahun 2023 digunakan dalam rangka penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa antara dokumen perencanaan pembangunan desa dengan hasil analisis P3EK yang dilakukan oleh fasilitator program TEKAD.