Peran Tim Kabupaten/Spesialis/Fasilitator dan Fasilitator Kecamatan/Distrik sangat penting untuk mencapai tujuan program TEKAD. Pedoman Tim Kabupaten/Spesialis dan Fasilitator Kecamatan/Distrik memuat informasi Tugas Pokok dan Fungsi, Rekrutmen, Administrasi Kontrak, Pembayaran Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja. Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan sebagai bentuk pengendalian dan manajemen kinerja. Oleh karena itu dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang menjelaskan tentang evaluasi kinerja.